Terungkap 3 fakta di balik polwan bakar suami di Mojokerto akibat judi online, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Briptu Fadhilatun Nikmah selaku Polwan Kepolisian Resor Kota Mojokerto yang juga merupakan pelaku pembakaran suami bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur yaitu 4 tahun penjara, Kamis, 23 Januari 2025.
3 Fakta Polwan Bakar Suami Akibat Judi Online
Vonis dalam kasus pembakaran yang melibatkan polwan ini dijatuhkan atas pembunuhan yang dilakukan oleh polwan tersebut kepada suaminya, kejadian dilakukan pada Sabtu, 8 Juni 2024 lalu. Berikut ini telah kami rangkum beberapa fakta mengenai kasus tersebut.
1. Tidak Ajukan Banding
Tim kuasa hukum pelaku menerima vonis 4 tahun penjara terhadap pelaku (Fadhilatun). Tim kuasa hukumnya juga mengungkapkan bahwa pihak mereka tidak melakukan banding, maka dari itu hukuman yang diterima oleh Fadhilatun memiliki kekuatan hukum tetap.
Inspektur Satu Tatik yang merupakan salah satu penasihat hukum dari terdakwa menginformasikan tim mereka sudah meminta pertimbangan dari orang tua pelaku. Percakapan ini berlangsung usai majelis hakim membacakan vonis terhadap pelaku. Orang tua pelaku pelaku pun menerima vonis tersebut.
2. Terjadinya Pembunuhan Akibat Judi Online
Kemudian jaksa penuntut mengatakan Fadhilatun emosi sehingga ia bertengkar dengan Rian, hal ini menyebabkan pembakaran akibat judi online yang dilakukan oleh suami. Diketahui Rian adalah pemain aktif judi online alias judol.
Secara berulang Fadhilatun telah mengingatkan suaminya untuk menghentikan kegiatan judi online, namun sang suami tidak pernah mendengarkan.
3. Terdakwa Memenuhi Unsur Bersalah
Fadhilatun juga dinilai oleh jaksa bahwa telah memenuhi unsur bersalah dan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam lingkup rumah tangga, Fadhilatun telah lakukan kekerasan fisik sehingga menyebabkan sang suami meninggal dunia. Hakim pun menolak pidato pembelaan (pleidoi) yang mengatakan unsur ketidaksengajaan untuk aksi pembakaran yang dilakukan oleh tersangka.
Rian yang meninggal dunia pun membuat hukum memberatkan Fadhilatun. Sedangkan hal yang meringankan Fadhilatun yaitu memiliki tiga anak masih belia dan ibu korban telah memberikan maaf.