Kapolri Penerapan Pasal TPPU pada Kasus Judi untuk Efek Jera

Dalam memberikan efek jera bagi para pelaku judi, Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginformasikan Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dengan nilai sangat fantastis, baik itu perangkat elektronik, bangunan, perhiasan, rekening, kendaraan mewah, emas, akun e-commerce, dan juga uang tunai dengan nilai total Rp61,072 miliar selama 2024 lalu.

Penerapan Pasal TPPU untuk Efek Jera Pelaku Judi

Tidak hanya itu saja, pasal TPPU pun diterapkan dengan tujuan memberikan efek jera atau deterrence effect bagi para pelaku tindak perjudian, ungkap Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (31/12/2024).

Ia juga mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024 lalu Polri telah berhasil mengungkap sebanyak 4.926 perkara perjudian. Ada 3.526 perkara dari jumlah tersebut yang sudah diselesaikan, sehingga persentasenya 71,58 persen.

Kasus Judi Meningkat di Tahun 2024

Namun kalau dibandingkan tahun 2023 lalu, angka tersebut memang mengalami peningkatan yang cukup signifikan, bahkan persentase peningkatannya sebesar 39,97 persen atau 1.007 perkara yang lebih banyak dibandingkan tahun 2023 lalu. Di mana pada 2023 perkara yang tercatat adalah 2.519, sedangkan 1.611 di antaranya ialah pidana terkait dengan judi online.

Sebanyak 1.918 tersangka telah berhasil diamankan oleh pihak terkait. Tersangka tersebut ada yang berperan sebagai operator, admin, endorse, bandar, dan tentunya pemain judi online itu sendiri.

Pemberantasan judi online juga terus dilakukan dan kerjasama yang terjalin dari berbagai pihak untuk benar-benar menuntaskan perjudian tersebut.

Tinggalkan komentar