Pembunuh Berantai yang Meracuni Teman demi Judi Dijatuhi Hukuman Mati

Pemain judi yang juga diduga sebagai pembunuh berantai mendapatkan hukuman mati karena membunuh temannya sendiri.

Seorang pemain judi yang mengalami kecanduan dan termasuk pembunuh berantai paling sadis dalam sejarah Thailand mendapatkan hukuman mati. Sararat Rangsiwuthaporn (36) diduga mendesak 15 orang untuk meminum kapsul yang telah diracuni sianida. Dari 15 orang tersebut hanya ada 1 yang selamat.

Ia mendapatkan hukuman usai dinyatakan bersalah selama berlangsungnya persidangan pembunuhan pertama dari 14 persidangan pembunuhan.

Demi Judi Teman jadi Sasaran

Total ada 80 pelanggaran yang dilakukan oleh Sararat, ia punya hutang judi yang begitu besar dan diduga jadi faktor pemicu perbuatan nekatnya tersebut. Ia meminta uang ke orang-orang yang dikenalnya karena ia punya banyak hutang di kartu kredit, jika mereka menagih uangnya kembali maka Sararat akan membunuhnya, ujar Surachate Hakparn selaku Wakil Kapolri Thailand.

Kapsul Sianida

Usai bertemu dengan teman dekatnya Siriporn Khanwong di area dekat Bangkok untuk melepaskan beberapa ikan di Sungai Mae Klong dalam ritual Buddha di tahun lalu, Randsiwuthaporn memberikan kapsul racikan sianida.

Usai meminum kapsul tersebut, Siriporn meninggal dan diketahui ada racun sianida yang terdeteksi di tubuhnya. Setelah Sararat ditangkap, tim penyidik langsung mengaitkan kejahatan yang dilakukannya dengan kasus keracunan sianida lain yang berlangsung selama satu dekade (mulai dari tahun 2015).

Pihak kepolisian mengatakan Sararat meminjam uang dari korban untuk dana kecanduan judi online-nya dengan nilai paling besar lebih dari 300.000 baht ($ 8.660). Setelah menghabiskan kreditnya, ia pun langsung membunuh korban, bahkan setelah korban meninggal ia nekat mencuri barang berharga.

Witoon Rangsiwuthaporn merupakan mantan suami dari Sararat, pernah menjadi letnan kolonel di kepolisian Thailand dan dan mantan pengacaranya Thanicha Eksuwanwat telah dijatuhi hukuman karena terbukti keterlibatannya dalam pembunuhan Siriporn. Masing-masing pelaku mendapatkan hukuman 16 bulan penjara dan dua tahun penjara.

Thanicha Eksuwanwat diketahui menekan Witoon untuk melenyapkan bukti Sararat melakukan pembunuhan. Keduanya juga mengaku tidak bersalah meski menyembunyikan bukti. Vitoon menyerahkan diri ke polisi awal tahun lalu dan ia diduga terlibat dengan kasus pembunuhan lain seperti membantu Sararat membunuh mantan pacarnya yaitu Suthisak Poonkwan.

Dijatuhi Hukuman Mati

Ibu Siriporn menghadiri hukuman dan menyetujui keputusan dari hakim. Sang ibu mengatakan ia sangat rindu dengan putrinya dan keadilan telah dilakukan. Bukan hanya hukuman mati, Sararat juga diminta membayar biaya kompensasi sebesar 2 juta baht ($ 57.667) kepada keluarga Siriporn.

Tinggalkan komentar