Eks Komisaris BUMN yaitu Zulkarnaen Apriliantony ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus judi online. Zulkarnaen Apriliantony menjadi salah satu tersangka di dugaan kasus penyalahgunaan wewenang memblokir website judi online yang mana pegawai Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) juga terlibat.
Berita tersebut juga dibenarkan oleh Kombes Wira Satya Triputra selaku Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya. Di mana tersangka berinisial T merupakan Zulkarnaen alias Tony Tomang, Senin (25/11).
Berperan Merekrut dan Mengkoordinir Para Tersangka Kasus Judi Online
Dalam perkara kasus judi online, peranan Zulkarnaen yaitu merekrut dan mengkoordinir para tersangka kasus tersebut, khususnya tersangka inisial M alias A, AJ, dan AK. Dengan demikian mereka bisa menjaga serta melakukan pemblokiran situs-situs judol.
Tersangka inisial AJ sendiri merupakan Alwin Jabarti Kiemas, sedangkan AK yaitu Adhi Kismanto alias Fallen. Di mana Adhi adalah staf ahli di Kemkomdigi dan masuk karena rekomendasi dari Budi Arie Setiadi yang kala itu memiliki jabatan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Tidak Lulus di Kementrian
Sebelumnya Adhi pernah mengikuti seleksi di kementerian tersebut, tapi tidak lolos. Meski demikian, ia tetap bekerja di kementerian terkait.
Tidak hanya itu, di kasus ini polisi pun telah menetapkan ada 24 tersangka, 9 di antara tersangka adalah pegawai Komdigi, selebihnya adalah warga sipil. Saat ini diketahui polisi masih mengejar 4 orang buronan dan masuk DPO (daftar pencarian orang).